Magang

PELAKSANAAN MAGANG

A. PENDAHULUAN

Perkembangan informasi dan teknologi telah mendorong pergeseran segala aspek kehidupan manusia ke arah revolusi industri 4.0 dimana internet of thing dan artificial intelligence menjadi tulang punggung teknologi untuk menghubungkan manusia dan mesin. Pergeseran ini mengubah tatanan kehidupan masyarakat termasuk proses pendidikan dan menyebabkan banyak hal mengalami disrupsi. Proses belajar mengajar yang sebelumnya berfokus pada teacher center learning, semakin bergeser karena sumber ilmu dan pengetahuan tidak hanya tergantung dari dosen. Perubahan ini menuntut dunia pendidikan juga harus terus menyesuaikan dan menyiapkan mahasiswa memiliki kompetensi yang siap masuk ke dunia kerja dan mampu mengikuti perubahan di masa depan.

Program Studi Kewirausahaan Program Sarjana turut merespon kebijakan MBKM dalam upaya menjawab tantangan perubahan zaman dengan melakukan kajian kurikulum dan menyesuaikannya dengan kebijakan MBKM. Salah satu bentuk pembelajaran adalah program MAGANG. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 memungkinkan mahasiswa melakukan magang dengan bobot 20 sks / semester.
Melalui program magang diharapkan dapat mempersiapkan mahasiswa berlatih kerja nyata di perusahaan, memiliki pengalaman dan kompetensi baik hard skills dan soft skills melalui pembelajaran langsung di perusahaan/mitra. Dengan demikian prodi dapat menyiapkan lulusan menjadi tenaga kerja yang berkualitas, profesional, siap memasuki dunia kerja dan memiliki standar kualifikasi dan kompetensi

B. TUJUAN DAN TEKNIS PELAKSANAAN
a) TUJUAN
a. Meningkatkan pengalaman dan kompetensi mahasiswa di bidang Kewirausahaan
b. Memperoleh masukan serta umpan balik kepada pihak program studi guna penyesuaian kurikulum yang sesuai dunia kerja.
c. Meningkatkan peluang mahasiswa untuk menjadi Full Time Employee setelah performanya dinilai selama periode magang. Sertifikasi ketrampilan dari industri juga akan memberikan nilai yang tinggi bagi mahasiswa.
b) TEKNIS PELAKSANAAN
a. URAIAN PROGRAM
Pelaksanaan : Semester 6
Besaran SKS : 20 SKS
Lama magang : Magang 20 sks sama dengan magang selama 4,64 bulan atau 4 bulan 3 minggu minimal.
Kesepakatannya : 4 bulan 3 minggu s.d. 5 bulan Magang dan 1 bulan
Pelaporan
Bentuk kegiatan : Magang kerja di instansi selama ± 4 s.d. 5 bulan

b. BENTUK KEGIATAN
1) Magang Entrepreneur
2) Magang Intrapreneur

c. PERSYARATAN
1) MAHASISWA
a. Merupakan mahasiswa Program Studi Kewirausahaan Program Sarjana UWHS.
b) Mahasiswa aktif yang terdaftar di KRS semester berjalan.
c) Mahasiswa aktif yang terdaftar pada Pangkalan Data Dikti.
d) Mahasiswa telah LULUS dari mata kuliah semester 1- 5. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya nilai D dan E pada KHS.
e) Jika instansi tempat magang memiliki ketentuan pembiayaan, maka mahasiswa wajib menanggung seluruh biaya magang tersebut.

2) TEMPAT MAGANG
a) Tempat magang adalah institusi milik perorangan/kelompok orang/perusahaan yang melakukan aktivitas usaha baik dalam skala kecil dan menengah (UMKM) maupun skala besar (industri) serta bersedia menerima dan menyediakan pembimbing mahasiswa selama pelaksanaan magang.
b) Mahasiswa diharapkan dapat melaksanakan magang sesuai dengan perhitungan IKU 6 yaitu:

Perusahaan Multinasional 0,75
Perusahaan Nasional Berstandar Tinggi, BUMN, dan/atau BUMD 0,5
Perusahaan Teknologi Global 1
Perusahaan Rintisan (Startup Company) Teknologi 0,5
Organisasi Nirlaba Kelas Dunia 0,75
Institusi/Organisasi Multilateral 1
Perguruan Tinggi Yang Masuk Dalam Daftar Qs200 Berdasarkan Bidang Ilmu (Qs200 By Subject) Perguruan Tinggi Luar Negeri 1
Perguruan Tinggi Yang Masuk Dalam Daftar QS200 Berdasarkan Bidang Ilmu (QS200 By Subject) Perguruan Tinggi Dalam Negeri 0,5
Instansi Pemerintah 0,3
Rumah Sakit 0,3
Lembaga Riset Pemerintah, Swasta, Nasional, Maupun Internasional 0,3
Lembaga Kebudayaan Berskala Nasional/Bereputasi 0,3
c) Instansi bersedia melakukan Program Magang selama ± 5 s.d. 6 bulan.

3) JENIS PROGRAM MAGANG
a) Magang Entrepreneur
Magang Entrepreneur merupakan mahasiswa yang mampu merencanakan sebuah pendirian usaha dengan cara pengembangan usaha yang lebih mendalam.
b) Magang Intrapreneur
Magang intrapreneur merupakan mahasiswa yang memfokuskan pada inovasi dan kreativitas, serta mentransformasi suatu ide atau gagasan menjadi usaha menguntungkan yang dioperasikan dalam lingkup lingkungan perusahaan.

4) TARGET KOMPETENSI YANG DICAPAI
a) Meningkatkan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan yang dimiliki, khususnya sense of business.
b) Membangun sikap mental wirausahawan yang meliputi percaya diri, motivasi untuk meraih cita-cita, pantang menyerah, kerja keras, kerja sama, kreatif, inovatif, berani mengambil risiko dengan perhitungan, berperilaku pemimpin, dan memiliki visi ke depan.
c) Meningkatkan budaya kerja yang baik dalam kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi dengan kalangan masyarakat wirausaha.
d) Mengasah kemampuan mahasiswa dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah (problem solving) yang dihadapi dalam manajemen industri dan UMKM sehingga tercipta sustainability development dalam wirausaha.
e) Memacu motivasi kewirausahaan mahasiswa untuk menjadi pembuka lapangan kerja (job creator).

5) TATA TERTIB MAGANG
a) Mahasiswa wajib hadir saat pembekalan magang dari program studi.
b) Mahasiswa memilih salah satu program magang yang ditawarkan program studi.
c) Mahasiswa menentukan tempat magang secara mandiri. Tempat magang wajib sesuai dengan syarat tempat magang sebelum periode magang dimulai. Jika hingga periode yang ditentukan mahasiswa belum mendapatkan tempat magang, maka mahasiswa tetap wajib melaksanakan magang selama ± 5 s.d. 6 bulan.
d) Mahasiswa wajib melaksanakan magang selama ± 5 s.d. 6 bulan dan mematuhi peraturan instansi tempat magang baik peraturan secara tertulis maupun tidak tertulis (etika dan budaya di tempat kerja).
Jika terdapat pelanggaran maka mahasiswa akan dikenai sanksi sesuai arahan instansi tempat magang dan UWHS.
e) Mahasiswa bertanggung jawab menyelesaikan tugas yang diberikan oleh instansi selama magang.
f) Setiap akhir minggu, mahasiswa wajib mengisi log book konsultasi magang di SIATO sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
g) Mahasiswa wajib membuat laporan akhir magang sebagai syarat kelulusan mata kuliah Magang.

6) SANKSI MAGANG
a) Sanksi bagi mahasiswa yang melanggar peraturan Magang terdiri atas:
i. Teguran
ii. Peringatan tertulis
iii. Tidak memperoleh pelayanan akademik, administrasi dan keuangan di UWHS
iv. Pemberhentian sebagai mahasiswa UWHS
b) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tatacara penjatuhan sanksi disiplin ditetapkan secara internal UWHS.

7) DOSEN PEMBIMBING MAGANG
a) Dosen Pembimbing Magang adalah dosen Program Studi Kewirausahaan yang ditunjuk sebagai dosen pembimbing magang mahasiswa sesuai pembagian oleh koordinator magang.
b) Dosen bertanggung jawab memantau kegiatan magang mahasiswa, baik sebelum proses magang hingga pembuatan laporan akhir dan penilaian.
c) Di awal proses magang, dosen memberikan bimbingan perihal pemilihan tempat magang dan target kompetensi yang dicapai.
d) Dosen melakukan monitoring selama magang melalui logbook konsultasi magang di SIATO. Jika diperlukan, dosen pembimbing dapat menjadwalkan pertemuan tambahan secara daring atau luring. Dosen juga memberikan bimbingan teknis terkait tugas dan proyek yang mahasiswa dapat selama magang. Jadwal monitoring disesuaikan dengan kesepakatan dosen dan mahasiswa. Pelaporan monitoring meliputi daftar hadir dan screenshot meeting online.
e) Dosen melakukan kunjungan supervisi secara langsung pada mahasiswa magang yang berada di Kota Semarang. Bagi mahasiswa yang magang di luar kota Semarang, maka supervisi dilakukan secara daring. Supervisi dilakukan 1-2 kali selama masa magang.
f) Dosen bersama mahasiswa berkoordinasi dengan instansi tempat magang terkait tata tertib magang, kondisi mahasiswa, tugas mahasiswa, dan hal-hal lain yang dibutuhkan terkait proses magang.
g) Dosen yang membimbing mahasiswa Magang MBKM jalur Kemendikbud harus mendaftar atau sign-in pada halaman website: https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ terdaftar sebagai dosen pembimbing magang.